Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Tender (Konspirasi) Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek (Analisis Putusan KPPU No.24/KPPU-L/2007 Tentang Tender Kegiatan Peningkatan Jalan di DPU Bina Marga Kabupaten Banyuasin)

Novera, Arfianna Arfianna and Turatmiyah, Sri Sri and Rani, Rani Mahesa (2011) Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Tender (Konspirasi) Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek (Analisis Putusan KPPU No.24/KPPU-L/2007 Tentang Tender Kegiatan Peningkatan Jalan di DPU Bina Marga Kabupaten Banyuasin). In: Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia Kompilasi Penelitian Dosen Fakultas hukum Unsri Tahun 2011. -, 1 (-). Tunggal Mandiri, Indralaya, pp. 147-178. ISBN 978-602-8878-40-1

[thumbnail of Cover Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia.]
Preview
Text (Cover Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia.)
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi]
Preview
Text (Daftar Isi)
DAFTAR_ISI.pdf

Download (681kB) | Preview
[thumbnail of ISI BAHASAN]
Preview
Text (ISI BAHASAN)
Tinjauan_yuridis_praktik_persengkongkolan_tender_(konspirasi)_yang_tidak_sehat_dalam_tender_proyek.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian dengan judul ?Tinjauan Yuidis Praktek Persekongkolan Tender (Konspirasi) Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek (Analisis Putusan KPPU No. 24/KPPU-L/2007 Tentang Tender Kegiatan Peningkatan Jalan di DPU Bina Marga Kabupaten Banyuasin?, yang ditetapkan pada taggal 29 Mei 2008. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder sebagai data utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur persekongkolan tender dan sanksi hukum sesuai dalam putusan KPPU Nomor. 24/KPPU-L/2007. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa unsur-unsur persekongkolan adanya dua atau lebih pelaku usaha, adanya kerjasama untuk melakukan persekongkoan tender, adanya tujuan untuk menguasai pasar, adanya usaha untuk mengatur /menentukan pemenang tender. Kerjasama (combination) diidentifikasikan sebagaai persekongkolan ( conspiracy) bila dilakukan secara tidak jujur, melawan hukum (unlawful) dan anti persaingan sehat. Sanksi hukum sesuai dengan putusan KPPU No. 24/KPPU- L/2007 adalah pelaku usaha sebagai Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dan Terlapor III denda sebesar Rp. 1.200.000.000,-yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha, Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha), untuk tidak menimbulkan keraguan dan kerancuan dalam pelaksanaan eksekusi putusan KPPU yang disebabkan ketidakjelasan dari format atau bentuk putusan KPPU. UU No. 5 Tahun 1999 seharusnya mengatur secara tegas tentang penggunaan kata irah-irah berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan secara paksa oleh alat-alat negara. Kata Kunci: Persekongkolan, KPPU, Tender.

Item Type: Book Section
Additional Information: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Inderalaya Jl.Raya Palembang Prabumulih KM 32 Inderalaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan 30662 Tlp.0711-580063 Fax.0711-581179
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 30 Jan 2020 02:05
Last Modified: 30 Jan 2020 02:05
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25363

Actions (login required)

View Item View Item