Nashriana, Nashriana (2011) Urgensi Pengaturan Minimum Age Responsibility Dalam Hukum Pidana Anak. Simbur Cahaya (36). pp. 711-724. ISSN 14110-0614
Preview |
Text
Cover_Urgensi_Pengaturan_Minimum_Age_Responsibility_Dalam_Hukum_Pidana_Anak.pdf Download (106kB) | Preview |
Preview |
Text
Urgensi_Pengaturan_Minimum_Age_Responsibility_Dalam_Hukum_Pidana_Anak_(2).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin,agak kelak dapat berpatisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.Pada hakikatnya,anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri terhadap berbagai macam ancaman mental,fisik,dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.Bagi anak yang melakukan kenakalan,pasal 1 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur bahwa usia minimum bagi anak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah 8 tahun.Namun dalam kenyataannya,bagi anak yang berusia di bawah 8 tahun tetap dilakukan pemeriksaan sampai ke pengadilan,seperti pada kasus controversial yang menimpa seorang anak yang bernama raju.Hal ini disebabkan karena UU tersebut tidak mengatur secara tegas pada tahap pemeriksaan mana seorang anak harus memenuhi usia 8 tahun tersebut.Seharusnya UU mengatur bahwa pada tingkat pemeriksaan tingkat kepolisian,usia minimum tersebut harus sudah dipenuhi,dan bukan ketika anak diperiksa pada tahap persidangan
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | urgensi,Minimum Age Responsibility,hukum Pidana Anak |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | backup admin |
Date Deposited: | 29 Jan 2020 04:20 |
Last Modified: | 29 Jan 2020 04:20 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25429 |
Actions (login required)
View Item |