Penelitian Terhadap Putusan Hakim Perkara No.1616/Pid.13/2008/PN.PLG pada Pengadilan Negeri Palembang tentang Penyalahgunaan terhadap Pengelolaan Keuangan Program Non Reguler dan Program Kerjasama Sertifikasi Politeknik Negeri Sriwijaya

Nashriana, Nashriana (2010) Penelitian Terhadap Putusan Hakim Perkara No.1616/Pid.13/2008/PN.PLG pada Pengadilan Negeri Palembang tentang Penyalahgunaan terhadap Pengelolaan Keuangan Program Non Reguler dan Program Kerjasama Sertifikasi Politeknik Negeri Sriwijaya. Laporan Penelitian Makalah Lengkap (12). (Unpublished)

[thumbnail of cover_Penelitian_Put_Hakim_No._1616.pdf]
Preview
Text
cover_Penelitian_Put_Hakim_No._1616.pdf

Download (23kB) | Preview
[thumbnail of Penelitian_Put_Hakim_No._1616.pdf]
Preview
Text
Penelitian_Put_Hakim_No._1616.pdf

Download (306kB) | Preview

Abstract

Dalam Putusan pengadilan Perkara No. 1616/Pid.B/2008/PN.PLG tentang Penyalahgunaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Program Non Reguler dan Program Kerjasama Sertifikasi Politeknik Negeri Sriwijaya, yang pada intinya bahwa tersangka/terdakwa M Helmi Shahab (Ketua Program Non Reguler dan Program Kerjasama Sertifikasi Politeknik Negeri Sriwijaya) menyuruh bawahannya Novitri Kurniawati, SE (Bendahara Program Kerjasama Sertifikasi Politeknik Negeri Sriwijaya) untuk beberapa kali menarik uang yang ada di Rekening Program Non Reguler Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor : 002.486668.021 pada Bank BNI Cabang Lunjuk Jaya dan menempatkannya ke rekening bank atas nama terdakwa dengan alasan akan dipergunakan dana sebagai dana cadangan. Selain itu juga terdakwa menyuruh Solfanaria (Wakil Bendahara Program Non Reguler) untuk menarik sejumlah uang beberapa kali di rekening Program Non Reguer Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor : 002.486668.021 pada Bank BNI Cabang Lunjuk Jaya.Dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, uang yang digunakan terdakwa adalah sejumlah Rp.1.155.120.000,00 (Satu milyar seratus lima puluh lima juta seratus duapuluh ribu rupiah), karena itu terhadap terdakwa kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp.1.155.120.000,00 (Satu milyar seratus lima puluh lima juta seratus duapuluh ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim,Penyalahgunaan,Pengelolaan Keuangan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1)
Depositing User: backup admin
Date Deposited: 28 Jan 2020 02:26
Last Modified: 28 Jan 2020 02:26
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/25534

Actions (login required)

View Item View Item