ISMI, MUHAMMAD NOER and Arpan, Amrullah and Zaidan, Murzal (2018) ANALISIS TENTANG PENGERTIAN HUBUNGAN KEPERDATAAN SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM PUTUSAN MK NO.46/PUUVIII/2010. Undergraduate thesis, Sriwijaya University.
Text
RAMA_74201_ 02011181419109_01_front_ref.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (3MB) |
|
Text
RAMA_74201_ 02011181419109_02.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (270kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_ 02011181419109_03.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (150kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_ 02011181419109_04.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (60kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_ 02011181419109_05.ref.pdf - Bibliography Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (88kB) | Request a copy |
|
Text
RAMA_74201_ 02011181419109_06.lamp.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Hukum adalah aturan yang harus dipatuhi agar tercapainya ketertiban. Didalam aturan hukum sudah dirumuskan pengertian, pengertian yang terdapat dalam aturan itu untuk dapat dilaksanakan atau ditegakkan. Khususnya bidang perkawinan, melalui aturan akan menimbulkan hubungan antara orong-orang yang terkait (suami, istri, anak, cucu, dan lain-lain) dalam suatu hubungan keperdataan. Pada tahun 2012 mahkamah konstitusi dalam menafsirkan pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 menuliskan kata-kata; hubungan keperdataan itu dan apa konsenkuensinya. Melalui analisis normative dengan metode deskripsif (menguraikan pengertian) penulis melakukan pembahasaan terhadap undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta pertimbangan hukum dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 46/Puu-VIII/2010. Dari analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan: pertama, hubungan keperdataan adalah hubungan yang menimbulkan ikatan kekeluargaan anatara masing-masing orang baik karena atas dasar hubungan darah maupun atas dasar perkawinan, konsekuensi yang ditimbulkan pacsa putusan mahkamah konstitusi ialah adanya hubungan nasab, hubungan mahram, hubungan hak dan kewajiban, hubungan pewarisan, serta hubungan wali nikah antara ayah dengan anak perempuanya. Kedua, dalam ukuran untuk menyatakan ada hubungan daerah haruslah didasarkan pada adanya perkawinan, sehubungan darah antara anak dengan laki-laki atau ayah biologinya, dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain yang menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah dengan ayahnya tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hubungan keperdataan, hubungan darah, putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K623-968 Civil law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | Mrs Sri Astuti |
Date Deposited: | 23 Jul 2019 07:44 |
Last Modified: | 23 Jul 2019 07:44 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/582 |
Actions (login required)
View Item |