REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (2021) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Jakarta.
Preview |
Text
PP Nomor 94 Tahun 2021.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
DISIPLIN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PNS 2021 PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 94, LN.2021/NO.202, TLN NO.6718, JDIH.SETNEG.GO.ID : 34 HLM. PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021. PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 sepanjang tidak mengatur jenis hukuman disiplin sedang. Penjelasan 17 hlm
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | #2 Repository of Library Services > Documentation of Important Decrees (UU, PP, Permen etc) |
Divisions: | TIU-Sriwijaya University Library |
Depositing User: | Administrator Library |
Date Deposited: | 30 Nov 2021 08:02 |
Last Modified: | 30 Nov 2021 08:02 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/58313 |
Actions (login required)
View Item |