AR, Fahmi Yoesmar (2012) Tafsiran Kegentingan yang Memaksa dalam Pasal 22 ayat (1) Amandemen 1945 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang (PERPPU). Simbur Cahaya, 17 (48).
Preview |
Text
Majalah_Simbur_(Volume-48).pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Pasal 22 amandemen UUD 1945 mengenai "hal ihwal kegentingan yang memaksa" mempunyai multitafsir. Hanya Presiden yang berwenang menyatakan suatu keadaan dalam kondisi "hal ihwal kegentingan yang memaksa" dalam rangka menetakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU). "Hal ihwal kegentingan yang memaksa" ini tidak identik dengan "keadaan bahaya" seperti yang tercantum dalam Pasal 12 amandemen UUD 1945. "Hal ihwal kegentingan yang memaksa" dapat ditafsirkan sebagai keadaan yang timbul karena adanya kebutuhan yang mendesak. Antara Pasal 12 dengan Pasal 22 amademen UUD 1945 ada perbedaan yang mendasar. Pasal 12 dapat diartikan sebagai hukum tata negara darurat objektif yang pernyataan keadaan bahaya oleh Presiden ditetapkan berdasarkan undang-undang dan tidak melahirkan peraturan undang-undang baru. Lain halnya dengan Pasal 22 amandemen UUD 1945 yang dapat diartikan sebagai hukum tata negara darurat subjektif, Presiden menafsirkan sendiri mengenai "hal ihwal kegentingan yang memaksa", baru kemudian menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU). Dengan kata lain Pasal 22 in melahirkan suatu produk hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU).
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Amandemen |
Subjects: | K Law > K Law (General) > K3154-3370 Constitutional law |
Divisions: | 02-Faculty of Law > 74201-Law (S1) |
Depositing User: | H Fahmi Yoesmar AR |
Date Deposited: | 18 Sep 2019 12:13 |
Last Modified: | 18 Sep 2019 12:13 |
URI: | http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/7991 |
Actions (login required)
View Item |