Similarity PERSOALAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN BISNIS WARALABA KULINER: Kajian Terhadap Perkembangan Waralaba Kuliner Asing Versus Waralaba Kuliner Lokal

Putu Samawati, Putu (2023) Similarity PERSOALAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN BISNIS WARALABA KULINER: Kajian Terhadap Perkembangan Waralaba Kuliner Asing Versus Waralaba Kuliner Lokal. Turnitin Universitas Sriwijaya, Palembang.

[thumbnail of Similarity PERSOALAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN BISNIS WARALABA KULINER: Kajian Terhadap Perkembangan Waralaba Kuliner Asing Versus Waralaba Kuliner Lokal] Other (Similarity PERSOALAN HUKUM DALAM PENGEMBANGAN BISNIS WARALABA KULINER: Kajian Terhadap Perkembangan Waralaba Kuliner Asing Versus Waralaba Kuliner Lokal)
C1-waralaba.pdf - Other

Download (1MB)

Abstract

Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha dari tahun ke tahun mengalamai perubahan ke arah yang lebih baik melalui berbagai inovasi dalam hal strategi bisnis yang semula dilakukan secara konvensional dan hanya menjangkau wilayah sekitar pengusaha (daerah lokal) berubah menjadi cara-cara yang lebih modern dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan menjangkau wilayah operasi yang lebih luas secara internasional ke mancanegara.[ Hendry E. Ramdhan , “Bagaimana Menfranchisekan Usaha Anda? “, Volume I, sorce: http://www.waralabaku.com/artikel_detil.php?aid=1] Salah satu pengembangan strategi bisnis yang dilakukan adalah dengan mekanisme waralaba. Di Indonesia perusahaan waralaba jumlahnya mencapai 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) buah, waralaba asing tercatat sebanyak 168[ Anang Sukandar, “Bisnis Waralaba Masih Terbuka”, source: http://www.tempo.co.id/hg/eksis/12/17/brk.200091217-36.id.html] (seratus enam puluh delapan) sisanya sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) adalah waralaba lokal.[ www.waralaba.com/makanan_minuman/indekx.6.html.] Waralaba asing adalah waralaba yang berasal dari luar Indonesia dan beroperasi di Indonesia, sedangkan waralaba lokal merupakan konsep waralaba yang lahir di Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di manca Negara[ Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis: Dalam Persepsi Manusia Modern, cetakan pertama, PT. Refika Aditama: Bandung, 2004, hlm 124]. Bisnis waralaba dapat dilakukan diberbagai bidang, salah satunya bidang makanan dan minuman (kuliner). Perkembangan bisnis waralaba ini lebih dikenal dengan istilah Franchise. Pergerakan bisnis waralaba kuliner lokal yang memegang ciri khas kuliner daerah di Indonesia masih kalah dalam bersaing dengan waralaba kuliner asing. Salah satunya bisnis kuliner tradisional Sumatera Selatan, berdasarkan hasil yang diperoleh pada penelitian tahun pertama (pelaksanaan penelitian tahun 2013) dengan melakukan pengumpulan data primer melalui penyebaran kuisioner kepada 100 (seratus) orang pengusaha kuliner tradisional Sumatera Selatan yang melakukan kegiatan bisnisnya di Kota Palembang diperoleh data tidak ada satupun dari mereka yang menggunakan mekanisme waralaba dalam melakukan pengembangan usahanya, sedangkan temuan dari hasil pencarian melalui dunia maya diperoleh data ada 4 pengusaha kuliner tradisional Sumatera Selatan yang menggunakan mekanisme waralaba tetapi melakukan kegiatan usahanya di Jakarta, yaitu Pempek Jawara, Pempek Patrol,[ “Waralaba di Indonesia”, http://www.waralabaku.com/for_alp.php] Pempek Palembang Tjek Entis dan Pempek 8 Ulu Cik Ning.[ www.waralaba.com/makanan-minuman/indekx.11.htlm ] Minat yang kurang dari para pengusaha kuliner tradisional Sumatera Selatan yang mengembangkan kegiatan bisnis melalui mekanisme waralaba di Kota Palembang dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, mulai dari pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparatur dan preman setempat, birokrasi perizinan yang mereka rasakan masih dipersulit, hingga kejelasan dalam hal pengaturan dan perlindungan hukum yang diperlakukan secara diskriminatif oleh aparatur pemerintah.[ Hasil pencarian data primer di Kota Palembang kepada 100 pengusaha Kuliner Tradisional Sumatera Selatan sejak bulan Maret hingga Mei 2013 dan hasil pengolahan data primer penyebaran kuisioner pada 100 orang responden Pengusaha Kuliner Tradisional Sumatera Selatan di Kota Palembang September 2013] Begitu pentingnya perkembangan bisnis melalui mekanisme waralaba di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan, maka upaya pengaturan dan perlindungan pemerintah terhadap pemberian izin usaha waralaba tersebut serta penertibannya sangat dibutuhkan, terutama dalam membina dan mengembangkan usaha waralaba lokal agar dapat bersaing dengan waralaba asing yang semakin digemari oleh masyarakat Indonesia.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Waralaba, Kuliner Tradisional, kuliner Asing
Subjects: #3 Repository of Lecturer Academic Credit Systems (TPAK) > Results of Ithenticate Plagiarism and Similarity Checker
Divisions: 02-Faculty of Law > 74102-Notarial Law (S2)
Depositing User: Putu Samawati
Date Deposited: 04 May 2023 06:00
Last Modified: 04 May 2023 06:00
URI: http://repository.unsri.ac.id/id/eprint/99373

Actions (login required)

View Item View Item